Beranda | Artikel
Mengubur Kuku dan Rambut
Selasa, 20 September 2011

Menguburkan bagian tubuh

Bismillah…Adakah dalil yang mensyari’atkan menguburkan bagian tubuh dari orang yang masih hidup misal potongan rambut (cukuran), potongan kuku?

Bagaimana pula halnya dengan bagian tubuh yang tertinggal tidak dikuburkan bersama orang yang telah meninggal (dan telah dikubur) misal bagian tubuh yang dioperasi yang dipotong? Atas respon kami ucapkan terima kasih, jazaakumullah khayran wabarakallahu fiikum

Nasrul Hamid ([email protected])

Jawaban  dari pertanyaan menguburkan bagian tubuh:

Bismillah…

Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku. (Syu’abul Iman, no. 6488). Setelah membawakan hadis ini, Al-Baihaqi memberikan komentar, “Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya dhaif.’ Hadis ini juga di-dhaif-kan Syaikh al-Albani dalam Nashbur Rayah (1: 189).

Karena itu, tidak ada kewajiban untuk menguburnya. Hanya saja, jika ada orang yang mengubur kuku atau rambut setelah dipotong maka ini termasuk perbuatan baik.

Imam Ahmad pernah mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh al-Khallal dalam At-tarajjul, hal. 19.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengubur kuku dan rambut setelah dipotong. Beliau menjawab,

“Sebagian ulama menjelaskan bahwa mengubur kuku dan rambut itu lebih baik. Dan terdapat keterangan dari perbuatan sebagian sahabat tentang ini. Sementara (anggapan) bahwa membiarkannya di luar atau membuangnya ke tempat tertentu termasuk perbuatan dosa, maka ini adalah anggapan yang tidak benar.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 60)

Adapun untuk bagian tubuh yang dioperasi dan dipotong telah di kami jawab di: http://yufid.tv/bagaimana-memperlakukan-bagian-tubuh-yang-terpotong/

Disadur dari : http://www.islamqa.com/ar/ref/97740

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Pengertian Yatim, Zakat Profesi Menurut Islam, Mimpi Ketemu Rasulullah, Tata Cara Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Zakat Fitrah Dengan Uang, Gambar Kepala Tengkorak

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/7535-menguburkan-bagian-tubuh.html